Definisi
CREDIT UNION diambil dari bahasa latin “Credere” yang berarti percaya dan “Unio” yang berarti kumpulan. Credit Union oleh CU Sawiran diartikan sebagai kumpulan orang-orang yang saling percaya dan bisa dipercaya untuk berpartisipasi dalam gerakan dan bisnis melalui empat pilar untuk kesejahteraan bersama.
Sekilas tentang sejarah Credit Union
Ide dan kreativitas gerakan masyarakat selalu dikembangkan oleh para perintis dengan gagasan yang disesuaikan dengan kondisi budaya masing-masing. Hal inilah yang melatarbelakangi Credit Union di Indonesia berkiblat pada Friedrich Wilhelm Raiffeisen. Karena kedekatan penggerak/ anggota credit union yaitu para petani.
Di Abad 18, terjadi revolusi industri di Inggris, banyak negara di Eropa yang memanfaatkan teknologi untuk optimalisasi pabrik. Tidak terkecuali di Negara Jerman, dimana mesin mulai menggantikan tenaga kerja manusia mengakibatkan banyak tenaga kerja yang menganggur. Hal itu diperparah dengan adanya kegagalan panen dan musim dingin yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan kelaparan, kemiskinan dan ketergantungan.
Sebagai seorang walikota Flammersfield-Jerman, yang mempunyai keinginan untuk memberikan solusi kepada masyarakat dimana ide ini menjadi cikal bakal dari credit union. Raffesien berpendapat bahwa ada hubungan antara kemiskinan dan kemandirian. Untuk memerangi kemiskinan sebagai langkah awal adalah melawan ketergantungan.
Dari ide dasar tadi maka mendorong Raffesien untuk memformulasikan ide “3S” yaitu :“Self Help”, “Self Governance”, “Self Responsibility”. Formulasi 3S tersebut untuk menciptakan kemandirian dalam hidup manusia. Apabila seseorang telah mampu hidup mandiri maka dia akan terbebas dari bantuan orang lain, dimanfaatkan orang lain, dan pastinya bebas dari lintah darat.
Melalui CU, anggota yang terlibat memiliki kemampuan untuk bangkit dari kemiskinan ini secara bertahap kemiskinan mulai berkurang dan perlahan-lahan taraf ekonomi kaum buruh dan para petani miskin menjadi berubah dan baik.
Sekilas tentang sejarah Credit Union di Indonesia
Pada tahun 1967, WOCCU (World of Council Credit Union) sebagai Induk Organisasi Credit Union di Indonesia yang diwakili oleh Mr. A.A Bailey dan Agustine R hadir di Indonesia untuk memperkenalkan gagasan dan gerakan Credit Union.
Dari kedatangan WOCCU tersebut menggerakkan seorang Pater kelahiran Jerman bernama Karl Albrecht SJ, untuk memelopori berdirinya Lembaga Swadaya Masyarakat yang disebut CUCO (Credit Union Counselling Office) pada tahun 1970 yang bertujuan memberikan konsultasi, menyediakan bahan dan program pelatihan bagi pengembangan gerakan Credit Union.
Diolah dari berbagai sumber