Siapakah kami?
Arti Credit Union (CU)
Pilar dalam Credit Union
Sejarah
Sekilas tentang sejarah Credit Union
Credit Union di Indonesia berkiblat pada seorang tokoh yang dikenal saat terjadi revolusi industri, yakni Friedrich Wilhelm Raiffeisen. Pada abad ke-18, terjadi revolusi industri di Inggris. Saat itu banyak negara di Eropa yang memanfaatkan teknologi untuk optimalisasi pabrik. Salah satunya negara Jerman, yang mulai banyak menggunakan mesin untuk menggantikan tenaga kerja manusia sehingga muncul banyak pengangguran. Hal itu diperparah dengan adanya kegagalan panen dan musim dingin yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan kelaparan, kemiskinan dan ketergantungan.
Raiffeisen berpendapat bahwa ada hubungan antara kemiskinan dan kemandirian. Maka sebagai langkah awal untuk memerangi kemiskinan adalah melawan ketergantungan. Dari ide dasar tadi, maka Raiffeisen terdorong untuk memformulasikan ide “3S” yaitu :“Self Help”, “Self Governance”, “Self Responsibility”.
Formulasi 3S tersebut ditujukan untuk menciptakan kemandirian dalam hidup manusia. Apabila seseorang telah mampu hidup mandiri maka dia akan terbebas dari bantuan orang lain ataupun dimanfaatkan orang lain, dan pastinya bebas dari lintah darat.
Melalui CU, anggota akan memiliki kemampuan untuk bangkit dari kemiskinan. Maka secara bertahap, kemiskinan mulai berkurang dan perlahan-lahan taraf ekonomi kaum buruh dan para petani miskin menjadi berubah dan baik
Gagasan mendirikan CU Sawiran berawal dari pemikiran Pastor Willy Malim Batuah, CDD untuk mengembangkan masyarakat wilayah Dusun Sawiran, Desa Nongkojajar Kec. Purwodadi menjadi lebih baik. Saat itu, masyarakat setempat hanya bertumpu pada peternakan sapi dan bertanam di kebun, yang dalam kehidupan kesehariannya banyak terjerat praktek lintah darat. Dilatarbelakangi hal ini, Beliau ingin memberikan modal yang dikumpulkan bersama untuk mendukung usaha yang dilakukan masyarakat. Beliau lalu mencari solusi untuk mengubah kondisi ekonomi mereka dengan mendirikan Koperasi Karyawan Rumah Retret Sawiran yang selanjutnya berkembang menjadi CU Sawiran.
Nilai-nilai CU Sawiran
Visi Misi CU Sawiran
Organisasi CU Sawiran
Untuk mewujudkan visi-misi-tujuan, CU Sawiran memiliki struktur organisasi yang sesuai dengan pedoman, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan dibawah ini adalah 6 bagian penting dalam dalam struktur organisasi yang saling mewarnai, mendukung dan bekerjasama demi Anggota:
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CU Sawiran, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan peraturan yang ada di bawahnya.
Pengurus
Pengurus CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengurus yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota Tahunan. Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi. Pengurus memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk Pola Kebijakan dan Peraturan khusus yang dilaporkan dalam RAT. Dimana setiap kebijakan yang dibuat selalu didasarkan pada visi-misi dan tujuan CU Sawiran.
Pengawas
Pengawas CU Sawiran dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan melalui mekanisme pemilihan pengawas yang ditetapkan oleh CU Sawiran. Pengawas memiliki kewenangan untuk melakukan kepengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi oleh pengurus, yang dipertanggungjawabkan kepada RAT.
Penasihat
Penasihat adalah orang-orang yang diberikan kehormatan untuk memberikan nasihat dan motivasi, baik diminta maupun tidak untuk mempertahankan keberlangsungan visi-misi-tujuan CU Sawiran. Mekanisme penunjukan penasihat tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.
Manajemen
Manajemen dipimpin oleh manajer yang diangkat, diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus dalam rangka menjalankan pengelolaan usaha dan mengembangkan gerakan credit union. Dalam membantu pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union, manajer berhak untuk membentuk, merencanakan dan mengelola staff manajemen. Mekanisme pengangkatan manajer dan staff manajemen tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh CU Sawiran.
Pengelolaan usaha dan pengembangan gerakan credit union berdasarkan kaidah tata kelola kelembagaan menurut perundang-undangan yang berlaku dan standart penilaian gerakan credit union dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabel, profesional, tanggung jawab, kewajaran dan kesetaraan (good corporate governance).
Anggota sebagai pemilik CU Sawiran
Anggota adalah pemilik dan pengguna jasa CU Sawiran. Sebagai pemilik anggota berhak menentukan arah dan kebijakan CU Sawiran melalui RAT sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota memiliki bukti kepemilikan CU Sawiran berupa simpanan saham yang mendapatkan balas jasa sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sebagai pemilik, anggota bertanggungjawab dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan gerakan credit union. Partisipasi aktif anggota dapat berupa pemikiran dan keterlibatan langsung dengan menjadi relawan, narasumber, dan koordinator anggota.
KRISTIEN YULIARTI / KETUA PENGURUS
EKA SULISTIYANA / WAKIL KETUA PENGURUS
YOHANES MANIS / SEKRETARIS PENGURUS
SINGGIH MULYO RAHARJO / BENDAHARA PENGURUS
NANING WILUJENG / WAKIL BENDAHARA
DANIEL SUGAMA STEPHANUS / KETUA PENGAWAS
IKA YESKAWATI / SEKRETARIS PENGAWAS
IKNATIUS TEGUH WIDODO / ANGGOTA PENGAWAS
AGUSTINUS HERU PRABOWO/ MANAJER CU SAWIRAN
ROMO ROMANUS SUKAMTO, CDD/ PENASEHAT CU SAWIRAN JAWA TIMUR
Kontak Kami
Cabang I
TP Sawiran (0343) 499-508
TP Lawang (0341) 422-010
TP Ngadisari (0335) 541-178
TP Tosari (0343) 571-060
Cabang II
TP Sawojajar (0341) 711-375
TP Blimbing (0341) 474-768
TP Dinoyo (0341) 577-639
TP Batu (0341) 502-5649
Cabang III
TP Kepanjen (0341) 393-062
TP Wlingi (0342) 695-617
TP Blitar (0342) 800-423